2 Feb 2017

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?

Memasuki masa Verval Simpatika Semester Genap Tahun Pelajaran 2016/2017, salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah 'Apakah rasio siswa sudah diberlakukan di Simpatika?'. Rasio Guru : Siswa memang menjadi 'momok menakutkan' bagi sebagian guru bersertifikat pendidik, utamanya di madrasah yang memiliki kelas (rombel) dengan peserta didik kurang dari 15 siswa.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap  di madrasah pemilik Sertifikat  Pendidik berhak mendapatkan  tunjangan  profesi apabila  mengajar  di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa. Kecuali pada MAK yang rasio idealnya adalah 1:12.

Jika kurang dari itu, berarti tidak berhak mendapatkan tunjangan profesi. Meskipun syarat-syarat lainnya, seperti pemenuhan 24 JTM dan linieritas mata pelajaran yang diampu dengan NRG, telah terpenuhi.

Rasio ideal siswa : guru ini, menjadi salah satu point penilaian dalam penerbitan Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK Online) di Simpatika. Padahal SKBK dari Simpatika ini, sejak semester yang lalu, telah menjadi syarat utama pencairan tunjangan profesi guru.

Padahal harus diakui, tidak sedikit RA dan Madrasah yang memiliki siswa kurang dari 15 pada beberapa kelasnya (rombel).

Jadi wajar jika kemudian beberapa guru menjadi resah dan gelisah.

Rasio Siswa Diberlakukan di Simpatika

Apakah Rasio Siswa Sudah Diberlakukan di Simpatika?


Pada periode Verval Simpatika semester gasal 2016/2017, rasio siswa ini telah diberlakukan oleh Simpatika. Meskipun pemberlakukan rasio siswa tersebut tidak secara penuh. Dikatakan memberlakukan secara tidak penuh karena Simpatika memberlakukan penghitungan rasio dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Kelas (tingkat) dengan 1 rombel saja, rasionya boleh kurang dari 15 siswa
  • Kelas (tingkat) dengan lebih dari 1 rombel, rasio siswanya tidak boleh kurang dari 15 siswa
Artinya jika sebuah kelas/tingkat, katakanlah kelas 6 sebuah MI, hanya memiliki satu rombel maka tidak masalah meskipun siswanya hanya 14 atau 10 siswa saja (rasio guru:siswa kurang dari 1:15). Berbeda jika kelas tersebut terdiri atas dua atau lebih rombel, katakanlah kelas 6 sebuah MI terdiri atas kelas 6A dan 6B, maka pada setiap rombelnya harus terdiri sedikitnya 15 siswa, tidak boleh kurang.

Aturan seperti tersebut diatas, diberlakukan pada SKBK Online Simpatika. Sehingga seorang guru bersertifikat pendidik yang mengajar di kelas dengan siswa kurang dari 15 siswa, dalam Analisa Tunjangan dan SKBK -nya rtetap tertulis layak mendapat tunjangan.

Bagaimana rasio siswa di semester genap ini?

Jika semester kemarin diberlakukan aturan semacam itu, bagaimana dengan pada semester genap tahun pelajaran 2016/2017 ini?.

Ayo Madrasah sempat melakukan percobaan pada guru di salah satu madrasah yang memiliki kelas dengan peserta didik kurang dari 15 siswa. 

Hasilnya, Analisa Tunjangan guru tersebut tetap tertulis "Selamat! Anda LAYAK mendapatkan Tunjangan untuk Periode 2016/2017 Semester 2"

Analisa Tunjangan Simpatika

Kesimpulannya, aturan rasio siswa, masih menganut aturan semester kemarin yaitu boleh kurang dari 15 jika tingkat kelasnya hanya terdiri atas satu rombel dan tidak boleh kurang dari 15 siswa jika terdiri atas lebih dari satu rombel.


Catatan, aturan pemberlakukan rasio siswa di simpatika ini ditulis berdasarkan percobaan yang penulis lakukan pada tanggal 1 Februari 2017. Bisa jadi kemudian dilakukan perubahan aturan oleh Admin Simpatika Pusat.

5 komentar

  1. Mohon untuk di kaji ulang mengenai penentuan rasio ditingkat RA, yang 1: 15.Yang mana dalam Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru, pada pasal 17 disebutkan bahwa Guru Tetap di madrasah pemilik Sertifikat Pendidik berhak mendapatkan tunjangan profesi apabila mengajar di madrasah (RA, MI, MTs, atau MA) dengan rasio 15:1. Artinya, 1 guru mengajar kelas yang minimal terdiri atas 15 siswa.Mengingat tingkat kemandirian anak RA/MI/MTS/MA, itu sangat jauh berbeda. Apalagi guru pendamping tidak diakui lagi.

    BalasHapus
  2. apabila hal tersebut diberlakukan,,,namanya pemerintah tidak memperhatikan madrasah-madrasah kecil yang kmungkinan siswa kurang dari 15 siswa. padahal justru guru yang berada/mengajar di madrasah kecil atau kurang siswa nya mereka lebih berjuang dengan kondisi yang memprihatinkan.bila memang ini diberlakukan maka akan banyak madrasah kecil yang gurunya tidak layak menerima Tunjangan Profesi Guru... Mohon dikaji ulang....

    BalasHapus
  3. Balasan
    1. Saat mencoba simpatika, ternyata rasio memang masih diberlakukan di tahun pelajaran ini. Selain itu, Juknis TPG 2017 kayaknya belum ada perubahan, masih menyertakan rasio sebagai salah satu syarat kelayakan tunjangan

      Hapus
  4. Jadi kalau siswa nya 8 atau 14 gmna nmanya aja sekolah madrasah gmna lagi ..

    BalasHapus


EmoticonEmoticon